Hukum Kasih menurut Paulus dalam Rom 12:9-21 dan Gemanya dalam Diskursus Kosmopolitanisme

DOI:

https://doi.org/10.52110/jppak.v5i3.262

Kata Kunci:

Hukum, Kasih, Paulus, Rom 12:9-21, Kosmopolitanisme

Abstrak

Latar belakang penulisan artikel ini ialah kesadaran akan pentingnya hukum kasih sebagai bahasa khas agama (Kristen) bagi peradaban universal manusia. Penulis menyadari bahwa bahasa-bahasa hukum konvensional baik sipil maupun moral tidak cukup untuk memberikan basis normatif yang kokoh bagi proyek kohesi transnasional yang diperjuangkan dalam kosmopolitanisme. Hukum kasih Kristiani yang ditulis Paulus dalam teks Rom 12:9-21 bisa menjadi alternatif jawaban di tengah arus pencarian kosmopolitanisme akan bahasa hukum religius dalam menopang perdamaian mondial. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan analisis deskriptif komparatif. Di satu sisi ada deskripsi hukum kasih perspektif Paulus, dan di lain sisi ada komparasi gagasan dengan kosmopolitanisme yang berkembang dewasa ini. Maka artikel ini bertujuan untuk menguraikan hukum kasih menurut Paulus dalam teks Rom 12:9-21 dan relevansi teoretis serta praktisnya dalam diskursus kosmopolitanisme. Hasil yang diharapkan adalah adanya perspektif baru mengenai kosmopolitanisme dengan basis hukum kasih yang dirumuskan Paulus dalam teks Rom 12:9-13.

##submission.downloads##

Telah diserahkan

2025-03-24

##submissions.accepted##

2025-06-28

Diterbitkan

2025-08-16 — Diperbaharui pada 2025-08-21

Versi

Cara Mengutip

Hukum Kasih menurut Paulus dalam Rom 12:9-21 dan Gemanya dalam Diskursus Kosmopolitanisme. (2025). Jurnal Penelitian Pendidikan Agama Katolik, 5(3), 268-280. https://doi.org/10.52110/jppak.v5i3.262 (Original work published 16 Agustus 2025)